BRAM ITAM, RBO – Harapan Pemkab Tanjung Jabung Barat untuk menambah pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya dari Pajak Daerah dan Retribusi terpaksa harus disimpan dahulu, karena Raperda tersebut batal disahkan menjadi Perda.
Seharusnya Raperda Pajak Daerah dan Retribusi tersebut akan disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjab Barat pada Rabu (27/9/23).
Informasi dihimpun batalnya Raperda tersebut disahkan menjadi Perda lantaran Bupati Tanjab Barat H. Anwar Sadat maupun Wakil Bupati Hairan tidak hadir saat paripurna dilaksanakan, hanya diwakili oleh Sekretaris Daerah H. Agus Sanusi.
Terkait hal itu, Anggota DPRD Tanjab Barat Jamal Darmawan Sie mengatakan memang secara aturan Sekda tidak bisa menandatangani Perda, sehingga tertunda pengesahannya.
“Yang kita ketahui suadara Bupati diwakili Sekda. Namun secara aturan Sekda tidak berhak menandatangani persetujuan bersama,” kata Jamal dikutip metrojambi, Kamis (28/9/23).
Jamal menambahkan, paripurna kembali diagendakan pada Senin (2/10/23) malam.
Pihaknya berharap Bupati atau Wakil Bupati bisa hadir agar raperda bisa disahkan.
“Diputuskan dalam rapat paripurna terjadi penundaan rapat pengesahan raperda yang seharusnya hari ini menjadi hari Senin malam,” jelasnya.
Menurut informasi, Bupati Anwar Sadat harus bertolak ke Jambi karena istrinya sedang sakit. Sementara itu, Wakil Bupati Hairan tidak bisa hadir karena harus memenuhi panggilan penyidik Direskrimsus Polda Jambi untuk dimintai klarifikasi. (YUs)